Ilustrasi Judi Online |
Keterangan diperoleh, Mardona diciduk di rumahnya di Jl G Obos VIII Jekan Raya, Palangkaraya, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (8/1) kemarin. Petugas menyita barang bukti antara lain 1 unit laptop, 1 unit iPad, telepon selular, kartu ATM BCA, uang tunai Rp 4 jutaan serta rekapan nomor tenakan.
"Kita tangkap Mardona saat melakukan transaksi judi online. Terhitung hari ini berstatus tersangka dan kita tahan," kata Kapolresta Palangkaraya, AKBP Hendra Rochmawan, ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/1/2014).
Kepada penyidik, tersangka mengaku bisnis judi yang dijalankannya berpusat di Singapura dengan omzet hingga Rp 10 juta setiap harinya. Modusnya, tersangka menerima uang dari masyarakat untuk menebak angka tertentu melalui situs online.
"Uangnya ditransfer ke sana (Singapura). Situs itu servernya berada di Singapura dan tersangka menjalankan bisnisnya sudah 6 bulan ini. Diduga kuat tersangka terlibat jaringan judi internasional," ujar Hendra.
"Sangat memungkinkan ada bandar-bandar lain di Palangkaraya karena hanya bermodal komputer dan jaringan internet. Tentu saat ini kasusnya masih kita kembangkan," tambahnya.
Tersangka yang mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangkaraya dijerat penyidik dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Barang bukti juga kini tengah berada di tangan polisi untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
"Terungkapnya judi online ini sudah kita selidiki sejak lama. Tentu peran serta aktif masyarakat membantu kepolisian memberantas judi turut membantu," tutup Hendra.
*Sumber : detik.com