Ilustrasi |
Dari data yang kami himpun menyebutkan, sebagian dari para PSK yang diamankan tersebut rata-rata sempat tertangkap basah pada saat sedang melayani para lelaki hidung belang di kawasan setempat.
Bahkan, salah seorang di antaranya sempat terlibat aksi saling kejar dengan para petugas dalam keadaan tanpa busana alias bugil.
“Razia ini merupakan razia pekat (penyakit masyarakat) yang merupakan operasi gabungan antara pihak kami dengan kepolisian sektor Gempol. Dimana dari razia ini, kami telah berhasil mengamankan 8 PSK,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Diano Velaverry, Rabu (8/1/2014).
Kepada beritajatim.com ia menerangkan, razia ini dimulai sejak pukul 21.00 wib, pada Selasa malam kemarin (7/1). “Semua PSK kami amankan, baik yang ada di atas tangkis maupun yang lari turun ke sungai,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau rata-rata para PSK itu sendiri masih berusia di atas 25 tahun tapi sudah lama berprofesi sebagai pekerja seks komersial. “Para PSK yang telah kami amankan ini, langsung kami data dan kami suruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya kembali,”terangnya.
Dari data yang didapat, kedelapan orang PSK yang berhasil diamankan itu antara lain; Mina, 40, warga Bondowoso, Susi, 30, warga Probolinggo, Indah Wahyuni, 32, Mujiati, 30, warga Bojonegoro, Rini, 27, warga Pasrepan, Nuryati, 39, asal Malang, Sri Wahyuni, 32, warga Sidowayah Beji, serta Atik Endang, 35, warga Ponorogo.
*Sumber : beritajatim.com