Tuban - Meski telah beberapa kali
dilakukan razia dan penertiban, sejumlah produsen pembuatan minuman
keras jenis Arak yang berada di wilayah Kabupaten Tuban tetap membandel
dengan tetap memproduksi Arak meski telah dilarang.
Hal itu
terungkap setelah petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama dengan petugas Kepolisian Polres
Tuban dan juga TNI melakukan razia, hasilnya petugas masih menemukan
ratusan liter Arak yang sudah siap untuk dipasarkan, Senin (09/12/2013).
Sedikitnya,
dari hasil razia tersebut petugas masih menemukan 669 liter Arak yang
siap untuk diedarkan dari satu lokasi pembuatan Arak milik Lik Tarmuji,
warga Dusun Klampok, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban.
Tak hanya itu petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk membuat
arak.
Ratusan liter arak tersebut ditemukan oleh petugas yang
sudah disimpan oleh pelaku pembuat arak di dalam 21 jurigen yang ada di
dalam gudang milik pelaku tersebut. Tak hanya itu petugas gabungan juga
menemukan sebanyak 24 botol air mineral yang berisikan minuman keras
tradisional itu.
"Untuk barang bukti Arak yang sudah siap edar
tersebut langsung kita amankan. Sedangkan untuk semua peralatan untuk
pembuatan arak milik yang bersangkutan kita sita, karena tetap melakukan
produksi membuat arak," terang Heri Muharwanto, Kasatpol PP Pemkab
Tuban.
Selain mengamankan peralatan pembuatan arak yang masih
tetap berproduksi tersebut, puluhan petugas gabungan itu juga menemukan
puluhan drum bahan mentah pembuatan Arak itu yang merupakan milik dari
Sarpin dan Patun, keduanya warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding,
Tuban.
"Untuk semua peralatan yang kita sita diamankan di Polres
Tuban, sedangkan untuk bahan pembuatan Arak atau Baceman hanya kita
segel. Sebagian besar saat ini yang melakukan produksi dengan
menggunakan cara tradisional, meski hasilnya tak seberapa tapi sangat
meresahkan," lanjut Heri Muharwanto.
Sementara itu, dengan
ditemukan masih banyak produsen arak yang masih produksi membuat petugas
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dengan kegiatan razia. Dengan
tujuan untuk meminimalisir perkembangan produksi mimuman keras itu di
wilayah Tuban meski dengan cara tradisional.
*Sumber : beritajatim.com
