Terkini
Tampilkan postingan dengan label sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sabu. Tampilkan semua postingan

Nyamar jadi Tukang Listrik, Bule Afsel Bawa Sabu Rp 3,8 M Dibekuk

Post By Indo Artha on 15 Februari 2014 | 2:34 AM

Petugas Bea Cukai menimbang barang bukti sabu-sabu yang dibawa warga Afrika Selatan, Stephen Henri Lubbe (kanan) di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (14/2). (Antara/Nyoman Budhiana)
Gombek.com, Denpasar - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp 3,8 miliar. Narkoba jenis sabu itu dipasok ke Bali dari Afrika Selatan.

Stephen Henri Lubbe (58), bule warga negara Afrika Selatan itu dibekuk petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Minggu 9 Februari 2014.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, I Made Wijaya menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai tukang listrik. Pria kelahiran 5 November 1956 ini menyembunyikan barang haram tersebut pada dinding dalam koper yang dibawanya.

"Petugas mencurigai koper tersangka saat melewati pemeriksaan x-ray. Dicurigai ada benda mencurigakan di dalam koper," papar Wijaya, Jumat 14 Februari.

Ia menambahkan, karena kecurigaan itu petugas kemudian memutuskan membongkar koper berwarna abu-abu itu. Benar saja, dari dalam koper tersangka ditemukan sebungkus plastik warna hitam berisi kristal berwarna putih yang diduga sebagai narkotika.

"Kemudian petugas melakukan pengujian menggunakan narcotics test. Dan benar, kristal-kristal putih itu mengandung narkotika jenis methamphetamine," jelas Wijaya.

Kemudian, petugas segera mengamankan pelaku yang memiliki nomor pasport A02813855 itu. Dari pengakuannya kepada petugas, Stephen dari Dubai tujuan ke Indonesia dengan rute penerbangan Hong Kong-Denpasar dengan nomor penerbangan HX 6705. Stephen mengaku, hanya mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di Bali.

"Jaringan ini ke Indonesia pintu masuknya Bali. Mereka Ini masuk jaringan internasional," tutur pria asing itu.

Atas perbuatannya, Stephen bisa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali.

*Sumber : liputan6.com

Sabu 8 Kilogram dari Hongkong di Hotel Aston

Post By Indo Artha on 7 Januari 2014 | 1:41 AM

Gombek.com, Jakarta - Direktorat Narkotika Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika. Tiga orang dibekuk dalam pengungkapan Senin siang tadi. Barang haram tersebut diduga berasal dari China.

"Sabu berasal dari China, dibawa ke Hong Kong dan langsung terbang ke Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, di Hotel Aston Pluit, Jl Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/1/2013) malam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Arman, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke JKT, Bali, dan Kalimantan. Hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut dibawa oleh dua tersangka warga negara asing atas perintah dari seseorang yang berada di negeri tirai bambu, China.

Sang bandar sendiri yang diketahui bernama Monas kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Monas menyuruh dua WNA (LT dari Taiwan, dan YH dari China) tersebut melalui seorang kurir (RP) yang merupakan warga negara Indonesia, untuk mengirim ke Asiong," kata Arman.

Adapun Asiong mendapatkan sabu tersebut melalui Monas dengan jalan melakukan komunikasi. Belum diketahui alat komunikasi yang dilakukamn keduanya dalam bertransaksi.

"Asiong yang memesan ke Monas," katanya.

Arman menambahkan, para pelaku sudah masuk dalam radar pengintaian sejak Desember 2013 lalu berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Dua WNA tersebut diketahui sudah 10 hari menginap di hotel itu dan akan berakhir pada tanggal 9 Januari 2013. Namun keduanya keburu dibekuk kepolisian pada pukul 13.00 WIB siang tadi.

Kepolisian sendiri masih mendalami adanya keterkaitan Freddy Budiman dalam transaksi barang haram tersebut. Mengingat Asiong merupakan kelompok Freddy sang bandar narkoba yang telah dijatuhi vonis mati.

Kepala Lapas Cipinang Sutrisna mengatakan, pihaknya belum mengetahui bagiamana Asiong dapat berkomunikasi dengan Monas dari balik jeruji besi untuk memesan sabu.

"Kita belum ketahui bagaimana cara Asiong dapat berkomunikasi, mungkin dengan berbagai macam cara Asiong bisa melakukannya," jelas Sutrisna.

Menurutnya, pihak lapas kerap melakukan razia rutin guna meminimalisir penggunaan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas, termasuk alat komunikasi. "Kita belum yakini bagaimana cara dia berkomunikasi, kita akan kejar terus," ujarnya di tempat sama.

Sementara itu, polisi juga menyita dua paspor, uang HK$ 7.799, KTP palsu milik LT, 9 unit HP, beberapa kartu telepon seluler, dan tiket pesawat dari China ke Indonesia.
 
Copyright © 2014. Gombek - All Rights Reserved