Terkini
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan

Nyamar jadi Tukang Listrik, Bule Afsel Bawa Sabu Rp 3,8 M Dibekuk

Post By Indo Artha on 15 Februari 2014 | 2:34 AM

Petugas Bea Cukai menimbang barang bukti sabu-sabu yang dibawa warga Afrika Selatan, Stephen Henri Lubbe (kanan) di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (14/2). (Antara/Nyoman Budhiana)
Gombek.com, Denpasar - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp 3,8 miliar. Narkoba jenis sabu itu dipasok ke Bali dari Afrika Selatan.

Stephen Henri Lubbe (58), bule warga negara Afrika Selatan itu dibekuk petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Minggu 9 Februari 2014.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, I Made Wijaya menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai tukang listrik. Pria kelahiran 5 November 1956 ini menyembunyikan barang haram tersebut pada dinding dalam koper yang dibawanya.

"Petugas mencurigai koper tersangka saat melewati pemeriksaan x-ray. Dicurigai ada benda mencurigakan di dalam koper," papar Wijaya, Jumat 14 Februari.

Ia menambahkan, karena kecurigaan itu petugas kemudian memutuskan membongkar koper berwarna abu-abu itu. Benar saja, dari dalam koper tersangka ditemukan sebungkus plastik warna hitam berisi kristal berwarna putih yang diduga sebagai narkotika.

"Kemudian petugas melakukan pengujian menggunakan narcotics test. Dan benar, kristal-kristal putih itu mengandung narkotika jenis methamphetamine," jelas Wijaya.

Kemudian, petugas segera mengamankan pelaku yang memiliki nomor pasport A02813855 itu. Dari pengakuannya kepada petugas, Stephen dari Dubai tujuan ke Indonesia dengan rute penerbangan Hong Kong-Denpasar dengan nomor penerbangan HX 6705. Stephen mengaku, hanya mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di Bali.

"Jaringan ini ke Indonesia pintu masuknya Bali. Mereka Ini masuk jaringan internasional," tutur pria asing itu.

Atas perbuatannya, Stephen bisa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali.

*Sumber : liputan6.com

Tewas Telan Sabu Beserta Plastiknya

Post By Indo Artha on 10 Desember 2013 | 8:07 PM

Kediri - Polres Kediri Kota mencurigai pendatang asal Sleman, Jawa Tengah yang tewas usai menelan sabu-sabu adalah bandar narkoba. Pasalnya, dari kamar kos korban di Jalan Gatot Subroto No 188 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri polisi menemukan 15 paket sabu seberat 15 gram

"Dari penggeledahan di kamar kosnya, kita temukan 33 bungkus sabu-sabu dalam plastik kecil ukuran 0,5 gram, alat hisap (bong), puluhan sedotan untuk menghisap, dua buah handphone (HP) dan kartu identitas," ujar Kapolres AKBP Budhi Herdi Susianto, Selasa (10/12/2013).

Barang bukti sabu itu terbungkus plastik kecil-kecil. Terdiri dari warna putih dan hitam. Sementara nilainya diperkirakan mencapai Rp 60 juta rupiah.

Dari kartu identitas korban bernama Dian Kushartoko (33) beralamat di Salakan Trihanggo, Gamping RT 02 RW 26 Sleman Yogyakarta. Korban baru indekos di Jalan Gatot Subroto No 188 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kurang lebih 1 bulan.

Masih kata Kapolres, pihaknya kini tengah mendalaminya. Polisi akan memastikan apakah korban seorang pemakai atau bandar narkoba melalui asal mula barang terlarang yang ditemukan di kosnya.

Sebelumnya, Dian tewas usai menelan satu paket sabu sebesar 1 gram beserta plastiknya. Polisi menemukan korban di dekat kamar kosnya dalam keadaan sakaw.



*Sumber : beritajatim.com
 
Copyright © 2014. Gombek - All Rights Reserved