Terkini
Tampilkan postingan dengan label turbin belawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label turbin belawan. Tampilkan semua postingan

Chandra Hamzah Belum Mau Laporkan Oknum Jaksa Pemeras

Post By Indo Artha on 29 Januari 2014 | 2:37 AM

Chandra Hamzah
Gombek.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Mohammad Bahlawan, Chandra Hamzah belum mau melaporkan oknum jaksa berinisial BJI yang diduga telah memeras kliennya dengan meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Kuasa hukum masih harus melakukan diskusi secara mendalam dengan klien sebelum melakukan langkah-langkah untuk melaporkan oknum jaksa tersebut.

"Kita masih diskusi panjang lah. Yang jelas kita tidak penuhi, permintaan uang itu. Langkah apa yang kita ambil, kita diskusikan dengan pak Moh, (Bahalwan)" kata Chandra Hamzah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Sebagai kuasa hukum, Chandra tetap menunggu keputusan dari kliennya terkait dengan laporan oknum Jaksa tersebut. "Apakah kita lapor tidak lapor keputusan bukan di saya, itu ada di klien kita, di Pak Moh (Mohamad Bahlawan)," tandas Chandra.

Tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan membuat heboh dengan mengeluarkan senjata api saat ditahan Kejaksaan Agung. Dia juga mengaku dipalak seorang oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin 27 Januari malam kemarin. Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu menambahkan, oknum jaksa yang memalaknya berinisial BJI.

Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar. 

*Sumber : liputan6.com

Chandra Hamzah Enggan Sebut Oknum yang Jaksa Peras Kliennya

Chandra Hamzah
Gombek.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Mohammad Bahalwan, dipalak oleh seorang oknum Kejaksaan berinisal BJI sebesar Rp 10 miliar sebelum ditetapkan

"Bahwa kalau tidak menyetor bahwa akan dijadikan tersangka," kata kuasa hukum Bahalwan, Chandra M Hamzah di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Mantan Wakil Ketua KPK ini mengetahui adanya pemerasan tersebut terhadap kliennya pada Senin 27 Januari 2014 siang. Namun, dia enggan menyebut siapakah oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Alasannya, belum mendapat kuasa dari kliennya terkait penyebutan nama oknum jaksa tersebut.

"Tapi saya tidak bisa menyebut sebelum diberi kuasa oleh klien saya," tambah Chandra.

Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan mengaku 'dipalak' oleh oknum jaksa berinisial BJI. sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin malam kemarin. Hal itu dikatakannya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada Selasa 28 Januari 2014 siang.

Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin 27 Januari malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar atau Euro 2.095.395,08.

Saat ditahan, dia sempat menolak dan mengamuk. Bahalwan bahkan mengeluarkan senjata api.

Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadinya yang diduga berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.

Penahanan terhadap tersangka Bahalwan menyusul penahanan 5 tersangka lainnya yakni, tersangka Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang sebelumnya merupakan mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi, dan tersangka Rodi Cahyawan serta Muhammad Ali yang keduanya merupakan karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut. 

*Sumber : liputan6.com
 
Copyright © 2014. Gombek - All Rights Reserved