Terkini
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Anggoro Widjojo Ditangkap di Shenzen Tanpa Perlawanan

Post By Indo Artha on 31 Januari 2014 | 1:00 AM

Anggoro Widjojo
Gombek.com, Jakarta - KPK telah mencokok buronan Anggoro Widjojo di Shenzhen, China. Penangkapan itu berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan dari tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu.

"Ditangkap tanpa perlawanan," kata Atase Imigrasi Kedubes RI di Guangzhou, China, Jamaruli Manuhuruk saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (31/1/2014).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, penangkapan Anggoro tersebut dilakukan saat kakak dari Anggodo Widjojo itu sedang melakukan perjalanan dari Shenzhen ke Hong Kong dan kembali lagi ke Shenzen. "Dia ditangkap saat check point," ucap Bambang.

Lantas dengan siapa Anggoro bepergian? KPK belum dapat memastikannya dan akan melakukan pendalaman. "Kami belum melakukan identifikasi lebih jauh," pungkas Bambang.

Anggoro menjadi buron KPK sejak 2009. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. 

Chandra Hamzah Belum Mau Laporkan Oknum Jaksa Pemeras

Post By Indo Artha on 29 Januari 2014 | 2:37 AM

Chandra Hamzah
Gombek.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Mohammad Bahlawan, Chandra Hamzah belum mau melaporkan oknum jaksa berinisial BJI yang diduga telah memeras kliennya dengan meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Kuasa hukum masih harus melakukan diskusi secara mendalam dengan klien sebelum melakukan langkah-langkah untuk melaporkan oknum jaksa tersebut.

"Kita masih diskusi panjang lah. Yang jelas kita tidak penuhi, permintaan uang itu. Langkah apa yang kita ambil, kita diskusikan dengan pak Moh, (Bahalwan)" kata Chandra Hamzah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Sebagai kuasa hukum, Chandra tetap menunggu keputusan dari kliennya terkait dengan laporan oknum Jaksa tersebut. "Apakah kita lapor tidak lapor keputusan bukan di saya, itu ada di klien kita, di Pak Moh (Mohamad Bahlawan)," tandas Chandra.

Tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan membuat heboh dengan mengeluarkan senjata api saat ditahan Kejaksaan Agung. Dia juga mengaku dipalak seorang oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin 27 Januari malam kemarin. Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu menambahkan, oknum jaksa yang memalaknya berinisial BJI.

Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar. 

*Sumber : liputan6.com

Chandra Hamzah Enggan Sebut Oknum yang Jaksa Peras Kliennya

Chandra Hamzah
Gombek.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Mohammad Bahalwan, dipalak oleh seorang oknum Kejaksaan berinisal BJI sebesar Rp 10 miliar sebelum ditetapkan

"Bahwa kalau tidak menyetor bahwa akan dijadikan tersangka," kata kuasa hukum Bahalwan, Chandra M Hamzah di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Mantan Wakil Ketua KPK ini mengetahui adanya pemerasan tersebut terhadap kliennya pada Senin 27 Januari 2014 siang. Namun, dia enggan menyebut siapakah oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Alasannya, belum mendapat kuasa dari kliennya terkait penyebutan nama oknum jaksa tersebut.

"Tapi saya tidak bisa menyebut sebelum diberi kuasa oleh klien saya," tambah Chandra.

Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan mengaku 'dipalak' oleh oknum jaksa berinisial BJI. sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin malam kemarin. Hal itu dikatakannya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada Selasa 28 Januari 2014 siang.

Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin 27 Januari malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar atau Euro 2.095.395,08.

Saat ditahan, dia sempat menolak dan mengamuk. Bahalwan bahkan mengeluarkan senjata api.

Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadinya yang diduga berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.

Penahanan terhadap tersangka Bahalwan menyusul penahanan 5 tersangka lainnya yakni, tersangka Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang sebelumnya merupakan mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi, dan tersangka Rodi Cahyawan serta Muhammad Ali yang keduanya merupakan karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut. 

*Sumber : liputan6.com

Bongkar Korupsi di Demokrat, Anas Siap Kerja Sama dengan KPK

Post By Indo Artha on 11 Januari 2014 | 9:15 PM

Anas ditahan KPK
Gombek.com, Jakarta - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengamini pernyataan Ma'mun Murod bahwa kliennya siap membongkar dugaan korupsi di Partai Demokrat. Siapa saja kader Demokrat yang korup, akan terendus dari keterangan Anas.

"Kan mau kerja sama dengan penyidik KPK. Bentuknya kebenaran materiil, dimulai dari pertanyaan penyidik yaitu lima w, what, where, when, why dan who, siapa saja. Nah, siapa saja ini yang terlibat," kata Firman saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/1/2014).

Menurut Firman, siapa saja yang mengetahui adanya dugaan korupsi di partai besutan Presiden SBY tersebut harus segera diperiksa.

"Siapa saja yang terlibat sebagai saksi atau lebih jauh dari itu, dan mencari siapa tersangkanya. Pertanyaan itu harusnya diarahkan karena ini menyangkut Kongres Partai Demokrat, ini kan bukan kongres Anas tapi Kongres Partai Demokrat," ungkapnya.

Firman meminta, penyidik KPK harus segera memeriksa semua yang terlibat dalam kongres pada 2010. Terlebih diduga ada "uang haram" yang mengalir dalam kongres itu.

"Siapa pun subjek partai harus diperiksa, apalagi ada uang ke dalam kongres," ucapnya.

Firman menegaskan, Anas siap untuk menyerahkan bukti dan keterangannya di KPK.  "Faktanya Anas kan ada di data KPK, tidak ada alasan tidak siap, tinggal penyidik bagaimana nantinya," tutup Firman.

*Sumber : okzone.com

Ratu Atut & Wawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten

Post By Indo Artha on 7 Januari 2014 | 10:17 PM

Ratu Atut & Wawan
Gombek.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di provinsi yang dipimpinnya.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, lembaganya sejak 6 Januari 2014 telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada proyek yang menyerap anggaran tahun 2012-2013.

"Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus ini bisa ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemprov Banten," ujar Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Oleh KPK, Ratu Atut yang juga politisi Partai Golkar ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Atut, pada perkara ini KPK juga mengeluarkan sprindik untuk tersangka lainnya atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik kandung Atut.

"2 alat bukti berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Alkes Banten 2011-2013, penyidik menetapkan TCW (Tubagus Chaery Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragana) melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ungkap Johan.

Ratu Atut dan Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ratu Atut saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Wawan ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

*Sumber : liputan6.com
 
Copyright © 2014. Gombek - All Rights Reserved